ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang rencananya akan dihelat pada bulan Maret 2018 mendatang, dipastikan mengalami mundur dari jadwal. Hal tersebut menyusul adanya surat dari Sekretaris Daaerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas yang meminta untuk melakukan penundaan pilkades karena adanya kegiatan pemilihan gubernur (Pilgub) bulan Juni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zulkarnain Sinapoy mengatakan, kemungkinan untuk Konawe Utara sendiri baru akan melaksanakan pilkades secara serentak pada bulan Oktober 2018 mendatang.
“Selesai pilgub baru kita gelar, kita sebenarnya nda ada masalah. Tapi persiapannya tetap kita laksanakan,” kata Zulkarnain, Rabu (7/2/2018).
Lanjut Zulkarnain, total desa yang akan menggelar pesta demokrasi sebanyak 47 desa yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah Konawe Utara. Sementara kepala desa yang telah habis masa jabatannya sejak bulan Februari ini akan dilakukan penunjukan pejabat sementara sambil mempersiapkan pelaksanaan pilkades.
“Penunjukan pejabat (Pj) sementara, tapi harus dari PNS. Pj fasilitasi pilkades sampai selesai pelantikan kades terpilih,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi pejabat sementara yang ditunjuk tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian aparat desa karena pengangkatan aparat desa akan menjadi kewenangan kepala desa terpilih nanti.
“Pengalaman lalu, pj mengganti aparat datang desa terpilih mengganti lagi. Makanya kita batasi ini pj ruang geraknya, nanti terpilih baru dia proses sesuai mekanisme. Jadi tetap menggunakan aparat desa yang lama,” ujarnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki