Wabup Konawe Jadi Jaminan, Sekda Batal Ditahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, H. Ridwan Lamaroa
Ridwan Lamaroa

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi menjadi salah satu pertimbangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Lamaroa usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di Dikbud tahun anggaran 2013, Rabu (7/2/2018).

Saat masih menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik, wabup melalui orang kepercayaannya mengantarkan sepucuk surat kepada kepala kejaksaan. Dalam surat itu wabup bermohon kepada kajari untuk tidak menahan sekda karena posisi sekda saat ini sangat dibutuhkan, mengingat Konawe akan melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berita Terkait : Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Tidak Ditahan

“Ada permintaan wabup untuk tidak menahan sekda, bahkan wabup bersedia menjadi jaminan. Kepala Inspektorat Konawe, kepala dinas pendapatan dan isteri sekda juga bersedia menjadi jaminan. Dan setelah kita pertimbangkan, penyidik sepakat dan bersedia tidak menahan sekda, tapi dengan catatan sekda harus wajib lapor di kejaksaan. Dalam seminggu sekali sekda harus melapor ke penyidik,” terang Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengelolaan keuangan terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun justru dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan-kepentingan lainnya.

Berita Terkait : Kejari Konawe Sita Uang Rp 1,7 Miliar Milik Sekda dan Bendahara Dikbud

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra ditemukan adanya kerugian negara Rp2,3 miliar. Atas dasar pertimbangan itu, penyidik langsung menyeluarkan sprint penetapan sekda dan bendahara dikbud sebagai tersangka. (B)

 


Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini