ZONASULTRA.COM, KENDARI– Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah yang memiliki hasil laut jenis kepiting yang cukup besar.
Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari selama tiga tahun terakhir sejak 2015 hingga Januari 2018 jumlah kepiting yang dilalulintaskan keluar melalui BKIPM Kendari sebanyak 825 ribu ekor dengan nilai Rp5 miliar setiap tahun.
Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman mengatakan, kepiting yang dilalulintaskan adalah ukuran konsumsi diatas 200 gram perekor. Adapun daerah tujuan terbesar adalah Jakarta (62.34%), kedua Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) (16.73%), Batam, Kepulauan Riau (Kepri) (9.65%), Denpasar, Bali (7.93%) dan Singapura (3.24%).
“Pergerakan komoditi kepiting yang dilalulintaskan keluar dari Kendari rata-rata 21 ribu ekor per bulan,” ungkap Hafit kepada zonasultra, Kamis (8/2/2018).
Hafit menambahkan bahwa data yang dikumpulkan oleh pihaknya menunjukkan tren puncak lalulintas keluar kepiting yang berasal dari Kendari terjadi pada bulan Januari dan semakin menurun sampai bulan Nopember kemudian naik lagi pada bulan Desember. Hal ini disebabkan karena permintaan pasar baik domestik maupun ekspor.
Kemudian peningkatan produksi kepiting dari tahun 2017 semakin meningkat ditahun 2018 dengan membandingkan produksi kepiting bulan Januari. Januari tahun 2015 sebesar 32 ribu ekor, januari 2016 sebesar 18 ribu ekor, januari 2017 sebesar 33 ribu ekor dan januari 2018 adalah 42 ribu ekor.
Sementara produksi kepiting yang dilalulintaskan keluar dari Kendari pada tahun 2015 sebanyak 271 ribu ekor, tahun 2016 sebanyak 182 ribu ekor atau mengalami penurunan 23 % dan tahun 2017 sebanyak 291 ribu ekor meningkat 7 % dari produksi tahun 2015 dan meningkat 27.5 % dari tahun 2016.
Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Sejak Januari 2015 sampai Desember 2016.
Telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia sejak Desember 2016, merupakan upaya pemerintah melalui KKP untuk kelestarian dan keberlanjutan komoditi perikanan khususnya lobster, kepiting dan ranjungan. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose