ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan mantan anggota DPRD Kota Kendari, Steve Ousten Rere terhadap dua Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor SK 460 tentang pemberhentian anggota DPRD kota Kendari dan SK 544 tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari, diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Kuasa Hukum, mantan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Alvan Kharis Aneboa mengatakan, sesuai dengan amar putusan dari PTUN Kendari memerintahkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencabut objek sengketa yakni SK nomor 460 dan SK 544.
Selain itu, dalam amar putusan PTUN Kendari, tergugat harus segera mengembalikan martabat serta kehormatan penggugat dalam hal ini kliennya Steve Ousten Rere sebagai anggota DPRD Kota Kendari.
“Adapun hasil putusan dari PTUN Kendari ini akan segera disampaikan ke Gubernur Sultra serta ke DPRD Kota Kendari oleh PTUN Kendari. Untuk DPRD Kota Kendari sendiri mereka sudah mengetahui putusan ini karena perwakilannya hadir dalam sidang,” jelasnya di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).
Alvan menuturkan, pihak tergugat hendaknya mematuhi amar putusan dari PTUN Kendari. Sebab jika tidak mengindahkan putusan itu maka gubernur Sultra sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kalaupun nantinya Gubernur Sultra tetap tidak mengindahkan putusan ini, lanjut Alvan, maka hal tersebut sudah bisa dikategorikan Contempt of courd atau tindakan yang melecehkan lembaga PTUN Kendari.
“Adapun nantinya putusan ini tetap tidak diperhatikan oleh pihak tergugat dengan tidak mencabut SK Nomor 460 dan SK nomor 544 maka kami akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya,” tuturnya. (B)
Reporter : M. Rasman Saputra
Editor : Kiki