CV Rizaldi, Perusahaan Penambang Batu di Konut Diduga Ilegal

CV Rizaldi, Perusahaan Penambang Batu di Konut Diduga Ilegal
PENAMBANGAN BATU - Lokasi penambangan golongan C jenis batuan milik CV Rizaldi di Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, CV Rizaldi diduga belum mengantongi izin kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – CV Rizaldi, salah satu perusahaan pertambangan golongan C jenis batuan yang beraktifitas di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal karena dianggap tidak mengantongi sejumlah izin dalam proses usaha penambangannya.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Herman kepada awak media ini, Jum’at (9/2/2018).

Dia mengatakan, sampai saat ini CV Rizaldi belum memiliki dokumen keabsahan usaha tambang batu yang dilakukannya di Kecamatan Motui. Padahal, perusahaan tersebut telah melakukan produksi batu secara besar-besaran.

Padahal, dalam proses usaha penambangan golongan C, CV Rizaldi semestinya harus mengantongi izin kelayakan lingkungan dari DLH Konut.

Dia mengakui, sebenarnya perusahaan itu sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin itu. Namun instansinya tidak dapat memprosesnya, karena dokumen yang diserahkan CV Rizali tidak lengkap. Misalnya, dokumen izin eksplorasi sebagai syarat untuk mendapatkan izin kelayakan lingkungan.

“Datang lagi bawah ini, kita mau terbitkan izin kelayakan lingkungan jangan sampai tumpang tindih dengan izin eksplorasi. Belum ada izin eksplorasinya, masa mau duluan izin kelayakan lingkungan dari pada izin eksplorasi,” kata Herman sembari memperlihatkan dokumen pengajuan izin kelayakan lingkungan.

Dia menambahkan, seharusnya saat CV Rizaldi mengajukan untuk mendapatkan izin kelayakan lingkungan di DLH Konut dokumen yang diserahkan adalah izin eksplorasi. Namun, hal tersebut tidak ada sehingga patut untuk dipertanyakan legalitas CV Rizaldi dalam melakukan prosukdi batu saat ini.

“Setelah ada izin kelayakan lingkungan, baru ada izin produksi. Kita suruh datang di sini (DLH) stor belum ada juga, tidak bisa juga mereka tunjukan,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, instansinya telah melayangkan surat pemberitahuan dan teguran kepada perusahaan, serta memberikan tenggak waktu selama dua pekan untuk segera menyerahkan dokumen legalitas yang diminta. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan.

“Kita beri waktu lagi, kalau menurut aturan itu selama 15 hari kerja. Nanti tidak ada baru kita layangkan surat sampai dua kali,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak CV Rizaldi. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini