ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan 14 item tantang himbauan berupa larangan untuk pasangan calon kepala daerah saat melakukan kampanye politik, Sabtu (10/2/2018).
14 larangan itu yakni kampanye yang sifatnya mempolitisasi suku, agama, ras dan antar golongan (Sara), kampanye yang melibatkan dan/atau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, kepala desa dan/atau perangkat desa.
Selanjutnya larangan untuk melakukan politik uang, larangan menggunakan fasilitas negara berkampanye, kampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta intimidasi dan diskriminasi.
Berikutnya larangan ampanye hitam berupa fitnah dan provokasi, melibatkan anak-anak dalam kampanye, arak-arakan yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas, kampanye yang sifatnya bertentangan dengan pancasila, dan UUD 1945.
Kampanye yang menyerang kehormatan pribadi paslon yg lain, keberpihakan penyelenggara pemilu dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, dan yang terahir kampanye yang bertentangan dgn peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil riset mereka tentang indeks kerawanan Pilkada.
“Kepada semua penyelenggara Pemilu, hususnya Pengawas Pemilu agar lebih pro-aktif lagi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pada semua tahapan penyelenggara pilkada,” ungkap Hamiruddin Udu.
“Diharapkan juga agar pengawas pemilu hingga seluruh jajaran untk menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu tanpa berpihak, pilih kasih, diskriminasi, dan harus sesuai SOP yg telah dibuat Bawaslu,” jelasnya. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban