ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima orang komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI hari ini, Senin (12/2/2018).
Sidang dimulai pukul 09.20 Wita. Molor 20 menit dari jadwal yang telah ditentukan karena teradu telat datang.
Ketua KPU Konawe Selatan Herman mengaku tidak melanggar kode etik seperti aduan pengadu. Pasalnya, dalam proses seleksi yang dilakukan KPU Konsel telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Herman di hadapan pimpinan sidang mengatakan, pihaknya telah memeriksa nama Parman di sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Dan nama Parman tidak tercantum sebagai anggota Partai Gerindra.
“Teradu sudah membuat tanggapan masyarakat, namun tidak ada tanggapan masyarakat satu pun,” ujar Herman dalam sidang.
Belakangan, beredar informasi di FB tentang keterlibatan Parman dalam partai politik. Sehingga, Herman selaku Ketua KPU Konsel membatalkan pelantikan Parman, dan digantikan oleh Asriani pada 11 November 2017.
“Pelanggaran kode etik sebenarnya tidak terbukti sebagaimana yang diadukan para pengadu. Para teradu telah melakukan kehati-hatian dengan menggunakan aplikasi sipol. Parman tidak pernah menjadi PPK Kecamatan Benua karena tidak pernah dilantik,” ucap Herman.
Untuk diketahui, lima orang anggota KPU Konsel sebagai teradu adalah Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati. Selain itu, akan diperiksa pula Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan mengikut nama Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin.
Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan. Diantara dalil aduannya, teradu diduga telah meloloskan Parman sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benua. Sementara, Parman berstatus aktif sebagai sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati