ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah bisa memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal ini sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 PKPU No 7 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Adapun cakupan informasi yang tercantum dalam LADK adalah rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal/saldo pembukaan, rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol, gabungan parpol dan pihak lain.
“Ini kan sudah jor-joran dari awal. Jadi, sebelum penetapan hari ini semua dana kampanye paslon juga akan dihitung,” ucap Hidayatullah di Clarion Kendari, Selasa (13/2/2018) malam usai memimpin rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut paslon gubernur.
Lanjutnya, setiap pasangan calon wajib menyetor rekening khusus ke KPU. Rekening khusus ini bukan rekening pribadi pasangan calon.
(Baca Juga : Pencabutan Nomor Urut Pilgub Sultra, Alimazi-Lukman 1, Asrun-Hugua 2, Rusda-Sjafei 3)
Untuk diketahui, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye tidak dibolehkan mengeluarkan uang lebih dari Rp41 miliar saat pelaksanaan kampanye.
Setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Untuk sumbangan perorangan, setiap pasangan calon hanya bisa menerima maksimal Rp75 juta. Dan untuk lembaga maksimal Rp750 juta.
“LADK ini mulai besok kami akan tunggu. Setelah masuk, kita akan bentuk akuntan publik yang akan melakukan audit. Yang perlu dicatat, uang tidak boleh bersumber dari hasil kejahatan,” kata Hidayatullah. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati