ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak menggunakan Albhotyl sampai ada klarfikasi resmi.
Dikutip dalam laman Kompas.com, pemantauan BPOM selama 2 tahun terkahir sudah ada 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien degan keluhan efek samping Albhotyl untuk pengobatan sariawan. Efek samping tersebut antara lain sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (norma like lession) .
Karena laporan-laporan tersebut BPOM bersama ahli farmakologi dan klinis telah melakukan kajian terkait aspek keamanan obat ini.
“Diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi),” tulis BPOM di kompas.com
Atas temuan itu BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga indikasi diajukan disetujui. Produk yang sama juga mendapat perlakuan yang sama. Selanjutnya produsen Albothyl yakni PT Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat juga diperintahkan menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya atu bulan sejak dikeluarkanya SK Pembekuan Izin Edar.
“BPOM RI mengimbau profesional keseahtan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut,” imbuh BPOM
Himbauan tersebut bukan tanpas solusi. bagi masyarakat BPOM menyarankan obat pengganti untuk keluhan sariawan dengan menggunakan obat yang mengandung benzydamine HCL, povidone iodine 1% atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
Tak hanya masyarakat BPOM juga memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan bila menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat kandungan policresuen atau penggunaan obat lainya agar segera melaporkanya kepada BPOM melalui website : WWW.e-meso.pom.go.id.
Selanjutnya BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, BPOM meminta masyarakat selalu CEK KLIK (Cek Kemasasn, Informasi pada Label Izin Edar, Kedaluwarsa) . Masyarakat pun diminta selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. (*)
Penulis Tahir Ose