Kasus Bayar PSK Pakai Upal, Polda Serahkan Pelaku ke Kejati

Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Calon Guru Bahasa Ini Ditangkap Polisi
UANG PALSU - Subdit 2 Eksus Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di di Ruang Media Center Polda Sultra, Jumat (19/1/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara pelaku inisial JM. Hal itu terkait kasus dugaan Tersangka JM yang membayar PSK dengan uang palsu (upal).

Unit 2 Subdit 2 Tipideksus Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka JM serta alat bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (21/2/2018) hari ini. Proses hukum lanjutan di Kejati tersebut merupakan tahap kedua setelah Polda.

“Sebelumnya diproses oleh Polda selama 36 hari. Barang buktinya uang palsu nominal Rp 700 ribu dan lainnya, saksi-saksi juga lengkap,” ujar Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).

(Berita Terkait : Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Calon Guru Bahasa Ini Ditangkap Polisi)

Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 26 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun atau dengan denda Rp50 miliar.

Tersangka JM diketahui adalah seorang sarjana pendidikan dan keguruan yang saat ini melanjutkan studi di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kasus itu bermula dari JM yang memesan atau booking order (BO) PSK melalui aplikasi Beetalk. Percakapan melalui PSK inisial RR pada 5 Januari 2017. Karena RR sedang ada pelanggan, maka BO itu diserahkan ke NA untuk meladeni nafsu birahi JM di salah satu hotel Kota Kendari.

JM datang ke hotel dengan menggunakan helm dan cadar langsung menuju kamar hotel. Di dalam kamar saat itu ada saksi RA dan ST. Kedua saksi ini kemudian meninggalkan JM dan NA di kamar hotel.

Setelah berhubungan badan, JM memberikan uang sebesar Rp800 ribu ke NA yang tidak mengecek lagi keaslian uang itu. JM Langsung keluar kamar dengan tetap pakai helm dan masker. Begitu pula NA menuju ke tempat temannya dengan menggunakan taksi yang dikemudikan BM.

Ketika NA membayar BM Rp 100 ribu barulah diketahui bahwa uang yang berasal dari JM adalah palsu. Dari kejadian itulah Unit 2 Subdit 2 Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga penangkapan JM berdasarkan laporan NA. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose