ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membentuk tim seleksi (timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota untuk 15 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). KPU membagi tiga timsel untuk masing-masing lima kabupaten/kota.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah berharap timsel dapat merekrut anggota KPU Kabupaten/Kota yang profesional dan berkualitas.
“Saya kira juga publik Sultra berharap dalam proses seleksi calon anggota KPU Kab/Kota di 15 kab/kota se-Sultra dapat terpilih calon-calon komisioner yang tidak hanya dituntut berkualitas secara teoritik dan praktis, tapi juga berintegritas, berkepribadian yang kuat dalam pelaksanaan tugas,” kata Hidayatullah saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Rabu (21/2/2018).
Selain itu pengalaman yang cukup dengan rekam jejak yang baik bagi yang pernah menjadi penyelenggara, berperilaku jujur, dan bersikap adil. Mengingat saat ini tengah berjalan tahapan Pilgub Sultra 2018 dan pilkada di tiga kab/kota serta tahapan Pemilu 2019 yang berjalan sehingga diperlukan calon-calon Komisioner yang langsung bekerja dan memahami tugas, wewenang dan kewajibannya langsung.
“Kami khawatir kalau ini tidak didapatkan oleh timsel maka yang terjadi adalah anggota KPU kab/kota terpillih hanya sibuk urusan pribadi dan bertengkar secara internal,” sambung Dayat.
Dayat sempat berbagi pengalamannya lima tahun lalu, saat KPU Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan fit and proper test dengan disodorkan 10 nama calon komisioner dari hasil seleksi timsel.
“Dari sekian nama-nama itu banyak kami memilih dari sisi kualitas teori yang dikuasai, dan ternyata disaat bekerja begitu kaku dan hanya sibuk berdebat dan bertengkar internal baik sesama komisioner maupun dengan sekretariat,” terang Ketua KPU Sultra ini.
Sehingga banyak anggota KPU kab/kota yang gagal mempertahankan profesionalitas dan kemandiriannya, dan menjadi komisioner mau dilayani saja bukan melayani. Pada akhirnya terjadi ketidaksolidan dan penyimpangan integritas, bahkan keterpecahbelahan komisioner dalam bekerja secara kolektif.
Berdasarkan data KPU Provinsi Sultra sejak 2014 s.d 2017 terdapt 19 orang anggota KPU Kab/kota yang diberhentikan baik oleh putUsan DKPP maupun karena tindak pidana. 10 orang anggota KPU Kab/Kota yang mendapat Peringatan Keras, 29 orang peringatan biasa. 3 orang Ketua KPU Kab/Kota yang diberhentikan dari jabatan Sebagai Ketua menjadi anggota biasa. Hanya terdapat 11 orang yang di Rehabilitasi.
Adapun timsel yang telah dibentuk oleh KPU RI yaitu Timsel 1 terdiri dari Laode Ngkoimani, Nasrudin, Ruslin Hadanu, Samritin, Juamdan Zamha Zamihu untuk KPU Kabupaten Buton Selatan, Buton, Wakatobi, Buton Selatan dan Baubau.
Timsel 2 yaitu Maulidin, Muhammad Saleh, Syamsul Anam, Sartono, Wa Ode Zuliarti untuk KPU Kabupaten Muna Barat, Muna, Buton Utara, Bombana dan Kota Kendari.
Serta timsel tiga terdiri Hariman Satria, La Ode Topo Jers, Muhammad Alim Marhadi, Pendais Hak, dan Sri Suryana Dinar untuk KPU Kabupaten Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Kolaka Utara, dan Konawe Kepulauan. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose