ZONASULTRA.COM, LANGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), memasang garis polisi (police line) di lahan proyek perumahan nelayan tahun 2017 lalu yang telah menjadi sengketa. Perumahan itu berdiri di atas lahan warga milik Polonusantara di desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat Konawe Kepulauan (Konkep).
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra, Briptu Riston mengatakan, pihaknya telah memasang garis polisi pada empat unit rumah yang menduduki lahan milik warga tersebut jum’at (23/02).
“Iya sudah dipasang garis polisi, hanya saja tadi saat pemasangan kita kewalahan karna angin kencang sekali. Tim yang turun kami bertiga, bersama Pak Kanit,” ungkapnya dikonfirmasi awak media ini (23/02) via telpon
Setelah pemasangan garis polisi, tambah dia, pihaknya akan memanggil beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk pelapor sekaligus pemilik tanah bersertifikat yang diserobot oleh Pemda setempat.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Konkep Amrullah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep, Suangto, mengakui adanya empat unit bantuan perumahan yang berdiri di atas lahan warga di desa pasir putih itu
Untuk informasi, pemilik lahan, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Dia melaporkan Bupati Konkep Amrullah lantaran menyerobot lahan warga seluas 2.060.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh Pemda setempat yang didirikan tanpa izin dari pemiliknya, sehingga mendorongnya melaporkan kasus pencaplokkan lahannya itu ke Polda Sultra. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki