Remaja Pembacok Sekuriti Pasar Basah Mandonga Dibekuk Polisi

370
Remaja Pembacok Sekuriti Pasar Basah Mandonga Dibekuk Polisi
BEKUK - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Konda saat melakukan pemeriksaan terhadap Riski Iswandi (16) tersangka pelaku pembacokan terhadap Ld Bolo Marda (55) seorang Security di pasar basah Mandonga Kota Kendari. Kepada Zonasultra.com pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Senin (26/2/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang remaja berinisial RI (16) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Ld Bolo Marda (55) seorang Sekuriti di pasar basah Mandonga Kota Kendari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Konda, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abdul Haris melalui Kanit Reskrim Polsek Konda Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mahdi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari, saat korban sedang mengendarai motor hendak ke tempat kerja.

BACA JUGA :  Gegara Musik, Pria di Kendari Tikam Tetangganya Hingga Tewas

Pelaku saat itu, lanjut Mahdi, dalam pengaruh Miras dan sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Puosu Jaya. Tiba-tiba korban melintas, pelaku lalu mengayunkan parangnya hingga melukai tangan kanan korban dan nyaris mengenai lehernya.

“Alhasil korban mengalami luka sobek cukup parah dibagian tangan kanan,” kata Mahdi saat dikonfirmasi awak zonasultra.id, Senin (26/2/2018).

Dalam keadaan terluka, korban meneruskan perjalanannya langsung menuju rumah sakit untuk mengobati luka sayatan parang yang mengiris tangannya.

Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Untuk menghilangkan aksi itu, di tengah jalan pelaku membuang parang yang telah digunakanya itu ke semak-semak.

BACA JUGA :  Polisi di Kendari Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Ganja Lintas Provinsi

“Pelaku kita amankan saat itu juga di rumahnya, setelah kita menerima laporan korban. Saat ini kita masih melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan,” tambah Haris.

Pelaku kita dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUH pidana dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 lembar negara No. 78 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki