ZONASULTRA.COM, RAHA – Puluhan warga Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (6/2/2018). Mereka mendesak dewan untuk mempertanyakan kepada pemerintah daerah (pemda) Muna terkait kerja tim yang dibentuknya untuk masyarakat yang menolak aktifitas PT Sele Raya Agri.
Salah seorang warga Tampo, La Nuruhi mengatakan, dirinya bersama warga lainnya datang di kantor DPRD Muna untuk mendesak Pemda Muna terkait pembentukan tim yang telah dijanjikan saat pertemuan di kantor bupati beberapa waktu lalu. Lanjut dia, setelah pertemuan itu, warga tampo dijanjikan selama satu minggu dalam pembentukan tim khusus untuk melakukan peninjauan terhadap perusahaan ini.
“Kita sudah mempertanyakan kepada Kabag Hukum Pemda Muna akan tetapi sampai saat ini SK tim itu belum juga ditandatangani oleh Bupati Muna. Dalam tim ini diantaranya tujuh orang yang menolak perusahaan, tujuh orang yang pro, dari unsur Pemda Muna, Akademisi, Dinas Kehutan, TNI dan Polri,” kata La Nuruhi saat ditemui di kantor DPRD Muna, Selasa (6/3/2017).
Saat ini, lanjut Nuruhi, kondisi di Tampo tidak aman, karena mendengar PT Sele Raya Agri dalam bulan Maret akan memaksa masuk untuk melakukan aktifitas di sana. Lanjut dia, warga tampo tetap memegang keputasan bupati sebelumnya, sesuai surat izin yang keluar pada tanggal 2 September 2014.
“Dalam izin itu jelas tertulis, apa bila dalam jangka dua tahun sejak ditetapkan surat keputusan itu dan tidak ada kegiatan nyata di lapangan maka keputusan itu batal dengan sendirinya. Analoginya kalau SIM dia mati tahun 2016 dan sampai sekarang kita pake, pastinya lantas dia tilang kita. Artinya izin ini sudah kadarluarsa dan dengan sendirinya gugur demi hukum,” ungkapnya.
“Jadi kalau PT Sele Raya Agri berdasarkan surat ijin yang keluar di tahun 2014 itu, maka pihak perusahan sudah ilegal melakukan aktifitas di kawasan hutan tampo. Seperti apa yang dikatakan pihak perusahaan melakukan kerja nya seperti pembersihan atau yang lainnya, tetapi sampai hari ini itu tidak ada,” tambahnya.
Soal warga yang pro terhadap PT Sele Raya Agri ini adalah semua warga yang tidak mempunyai lahan di kawasan hutan tersebut. Sebelumnya, warga yang pro terhadap perusahaan itu bergabung bersama warga yang menolak perusahaan dengan menggunakan daftar hadir yang menolak sekitar 200 KK.
Dia menambahkan, dirinya bersama warga Tampo lainnya yang menolak perusahaan ini diundang oleh Komisi II DPRD Provinsi Sultra untuk membahas masalah ini. Karena sebelumnya ada beberapa mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di sana.
“Sesuai permintaan Komisi II DPRD Provinsi yang meminta perwakilan dari warga tampo untuk hadir dalam pertemuan ini. Jadi kita ini hari berangkat ke kendari untuk mengikuti rapat yang akan diadakan pihak DPRD besok,” ungkapnya. (B)