ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kota Kendari memberikan tips bagaimana menghindari investasi bodong.
Kepala Kantor Perwakilan IDX Kendari Epha Karunia Titasari mengungkapkan, hal pertama yang harus diwaspadai adalah hindari perusahaan yang berasal dari luar negeri, seperti Singapura, Malaysia dan China serta negara lainnya. Apalagi perusahaan tersebut belum familiar ditelinga Anda.
Kedua, untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut legal atau tidak dapat menanyakan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat. Sebab OJK memiliki data lengkap terkait lembaga keuangan yang bergerak dibidang perbankan atau investasi dengan status legal.
“Apabila tidak terdaftar, maka sudah barang pasti perusahaan tersebut ilegal,” ungkap Epha dalam acara media gathering Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/3/2018) di Swissbel Hotel Kendari.
Ketiga, untuk memperkuat adalah Anda dapat meminta dokumen dan akta perusahaan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Agar kita dapat mengetahui bagaimana track record perusahaan tersebut.
Olehnya itu BEI mengeluarkan empat poin penting agar terhindar dari penipuan investasi:
1. Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek).
2. Waspada penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya).
3. Waspada modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian Dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu).
4. Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas cek izin ke OJK, karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin.
“Iya ini kita lakukan demi melindungi masyarakat Sultra agar tidak menjadi korban investasi bodong,” tukasnya.
Berikut bentuk investasi yang legal, investasi legal memiliki izin dan dan dibawah pengwasan OJK, sarana transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), penyerahan dana melalui rekening dana investor, lembaga penunjang ada dua Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Transparansi data keuangan teraudit tentang perusahaan yang sahamnya diperdagangkan tersedia secara mudah di website BEI. Dasar Peraturan Undang-undang (UU) Pasar Modal tahun 1995.
“Diluar dari syarat tersebut, sudah pasti ilegal investasinya,” tukasnya. (B)