Bawaslu Imbau Istri Asrun untuk Tidak Ikut Berkampanye

Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat untuk istri Calon Gubernur (CAgub) Asrun, Sri Yastin terkait niatannya yang ingin secara terang-terangan mengampanyekan paslon Asrun-Hugua.

Respon yang ditunjukan Bawaslu muncul pasca Hugua membeberkan bahwa Sri Yastin akan mendampingi dirinya dalam melakukan kampanye di berbagai wilayah menggantikan Asrun yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan minta restu. Jadi, nanti saya akan berkampanye dengan didampingi keluarga besar dari Pak Asrun, termasuk istri dan anak-anaknya. Tujuannya agar masyarakat tau kalau semangat kita makin bertambah pasca berpindah tempatnya pasangan saya Asrun ke Jakarta,” kata Hugua saat ditemui zonasultra.id beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Hamiruddon Udu menilai, status Sri Yastin sebagao Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi batu sandungan bagi istri Asrun tersebut.

(Berita Terkait : Pasca Konsolidasi, Hugua Bakal Temui Asrun di KPK)

“Bawaslu Sultra menghimbau kepada istri Asrun sebagai ASN yang ingin ikut langsung mengkampanyekan paslon Asrun-Hugua agar membatalkan niatnya tersebut,” kata Hamiruddin Udu lewat pesan Whats App, Jumat (9/3/2018).

Pasalnya, surat edaran Kemenpan-RB No: B/36 tahun 2018 membolehkan istri atau suami paslon yang berstatus PNS hanya sebatas ikut mendampingi suami atau istri saja, yang sifatnya pasif.

“Ini tidak dimaksudkan seperti penafsiran istri Asrun yg ingin berkampanye. Itu pun istri/suami yg PNS itu harus cuti di luar tanggungan negara. Bila istri Asrun ikut berkampanye maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan kampanye dan diancam dgn pidana penjara. Dan ancaman pidana penjara juga berlaku bagi paslon yang melibatkannya ikut berkampanye,” tegas Hamiruddin Udu.

Tambah Hamiruddin Udi, istri itu hanya mendampingi suami yg jadi paslon, dan tidak mendampingi pasangan calon lain. Posisinya pun hanya duduk diam, bersifat pasif.

Larangan berikutnya adalah seseorang yang berstatus sebagai ASN tidak diperbolehkan menggunakan atribut paslon, atribut partai, atau atribut lain yang berkaitan dengan politik.

“Sebaiknya dan kami menghimbau Pak Hugua tidak melibatkan Ibu Sri Yastin karena beliau (Sri Yastin) adalah PNS,” terang Hamiruddin Udu. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini