Ini 4 Amanat Sekda Konut Untuk 40 Pj Kades yang Dilantik

Ini 4 Amanat Sekda Konut Untuk 40 Pj Kades yang Dilantik
PELANTIKAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Marthaya di dampingi Asiten lll Konut, La Ondjo dan jajaran SKPD Konut saat melantik 40 Penjabat Kepala Desa di Aula Anawai Ngguluri, Senin (12/3/2018).(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthaya menitipkan 4 amanat kepada para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang baru dilantiknya agar sukses dalam menjalankan tugas yang diemban. Mandat itu antara lain, undang-undang (UU) dasar 1945, pacasila, NKRl dan bhineka tunggal ika

Hal itu disampaikan dalam sambutannya usai melantik 40 Pj Kades di Aula Anawai Ngguluri, Senin (12/3/2018), yang disaksikan jajaran SKPD Konut.

Dia menjelaskan, pancasila adalah kristalnisasi nilai suatu bangsa yang harus dijalankan agar selalu taat pada nilai moral dan akhlak yang terkandung didalamnya.

Untuk ketaatan hukum, lanjut Mantan Kepala Dinas Kesehatan Konut ini, menghimbau para Pj Kades menjadikan UU dasar 1945 sebagai pegangan dasar agar segala kegiatan, baik yang bersifat pengelolaan dana atau tataran pemerintahan selalu berasaskan prosedur yang berlaku tidak sesuka hati.

Juga menjadikan NKRl dan bhineka tunggal ika sebagai landasan untuk selalu mempersatukan hubungan antara sesama umat manusia tanpa membeda-bedakan baik dari segi suku serta agama, juga mewujudkan solidaritas dan kekompakan dalam bekerja membangun daerah.

“Hari ini dilantik berarti sudah melekat tanggung jawab yang harus dijalankan sebaik mungkin, dalam sumpah yang diucapkan juga sudah ada tanggung jawab kepada masyarakat, jalankan sebaik mungkin dan loyal pada pimpinan,”kata Marthaya.

Pria bergelar doktor ini mengungkapkan, para Kades yang ada di wilayah Konut merupakan perpanjang tangan dari pemerintah sehingga harus menjalankan tugas kepemerintahan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa ada perbedaan. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib.

“Proses pembangunan senantiasa harus diawasi sebagai wujud percepatan, jangan mengolor olor waktu supaya masyarakat bisa nikmati. Dan tugas sosial kesejahteraan masyarakat harus diakomodir didorong supaya bisa tumbuh inovasinya untuk membangun,”tukasnya. B

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini