ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang keras setiap masyarakat yang berkunjung atau beristrahat di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) membuang puntung tembakau di sembarang tempat. Hal ini ditekankan agar masyarakat bisa menjaga situasi dan kondisi kawasan tersebut.
Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin menegaskan, perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga kondisi kawasan TNRW. Karena itu, pihaknya melakukan berbagai cara dalam menghimbau masyarakat, yakni melalui penyuluhan, dan pemasangan spanduk di beberapa lokasi titik rawan di wilayah kecamatan Lantari Jaya.
“Saya turunkan 10 orang personel untuk melakukan sosialisasi Ops. Bina Karuna Anoa di beberapa titik rawan kebakaran di lokasi tersebut. Kegiatan guna memberi kesadaran kepada para pengendara yang hendak beristrahat agar tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat di lokasi itu, ” ungkap Andi Adnan di Rumbia, Selasa (13/3/2018).
Jika ada yang kedapatan membuang puntung rokok, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja yang mencoba melanggar aturan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013.
” Kami melarang keras membakar hutan maupun lahan dengan alasan apapun,” tandasnya.
Secara teknis, Kepala Seksi Bimbingan Masyatakat (Bimas) Polres Bombana, AKP Prasadja mengatakan, dalam penyuluhan tersebut ada dua target yang menjadi sasaran. Pertama di pukul 08.00 Wita, pihaknya melakukan penyuluhan, sambang dan pemasangan spanduk larangan di lokasi TNRW.
“Kami inginkan masyarakat bisa lebih peduli melalui penyuluhan ini,” katanya.
Kedua, pukul 09.30 hingga 10.30 wita pihaknya mengecek upaya khusus sapi induk wajib bunting (Upsus Siwab) pemotongan hewan di wilayah Kecamatan Lantari Laya. Kata dia, hal ini dilakukan untuk memberikan himbauan agar sapi betina yang produktif tetap dipelihara guna mendukung ketahanan pangan khusus daging sapi di Indonesia. (B)