Dari 723 Pejabat di Konut, Baru 64 yang Menyerahkan LHKPN

Kepala Inspektorat Konut Tasman Amin
Tasman Amin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh jajaran pejabat eselon ll, lll dan IV lingkup Pemkab Konut ke inspektorat setempat sama sekali tak diindahkan.

Pasalnya, sejak 6 Oktober 2017, Peraturan Bupati (Perbub) Konut Nomor 30 Tahun 2017 tentang kewajiban para pejabat di wilayah itu menyetorkan LHKPN telah dikeluarkan. Namun, dari 723 pejabat yang harusnya wajib lapor, baru 64 pejabat saja baik kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, seksi, camat, dan bendahara yang telah resmi mendaftarkan LHKPN pribadinya.

Perbup tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/947/KSP.00/10-16/02/2018, perihal identifikasi awal program koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi. LHKPN yang dilaporkan yaitu aset yang bergerak maupun tidak bergerak.

Kepala Inspektorat Konut Tasman Amin menuturkan, penyerahan LHKPN bertujuan mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999. Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN, maka diperlukan kerja sama sinergis dengan KPK dalam hal pelaporan harta kekayaan.

Dikatakan, saat ini tercatat instansi yang telah menyetorkan LHKPN antara lain bappeda, korpri, bagian sekretariat, dinas kesehatan, pemerintahan umum, dinas infokom, dinas aosial, DPPKB, DPMD, perikanan, kesbangpol, Camat Sawa dan Camat Lasolo.

“Sesuai surat imbauan yang dilayangkan, deadline waktu yang diberikan sampai 2 Maret, dilanjutkan perampungan data berkas oleh tim auditor administrasi sampai 31 Maret yang kemudian dionline kan ke pihak KPK. Tapi nyatanya hingga hari ini baru 64 orang saja yang menyetorkan LHKPN-nya, sisanya masih 659 orang belum menyetorkan,” kata Tasman Amin saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (13/3/2018).

Ditambahkan, dari 64 pejabat yang telah menyetorkan LHKPN, 34 diantaranya dinyatakan sudah online, sedangkan 30 masih status offline. Pihaknya menghmbau agar segera menyetorkan penggunaan formulir aplikasi e-FILING agar dapat diaktifkan dan wajib untuk mengakses data-data LHKPN melalui situs online.

Ditempat yang sama, tim auditor administrasi LHKPN Inspektorat Konut Irwan juga menyebutkan, LHKPN pejabat ASN yang telah online antara lain Antariksa, Arifin Tumawa, Sulkarnain Sinapoi, Untung Muhayas dan Hasrullah.

Sebagai tindak lanjut agar kooperatif dalam menjalankan perintah lanjut Irwan, pihaknya akan kembali menyurati masing-masing SKPD untuk segera menyetorkan LHKPN-nya paling lambat sampai 31 Maret.

LHKPN ini juga nantinya bisa dijadikan sebagai syarat asesmen atau lelang jabatan untuk menghindari praktek KKN. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini