Terancam 20 Tahun Penjara, Polda Serahkan Berkas Sahrin ke Kejaksaan

321
Rugikan Negara Rp11 Miliar, Polda Sultra Bekuk Tersangka Korupsi yang 2 Tahun Buron
PENANGKAPAN TERSANGKA – Tersangka Korupsi Sahrin di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (10/3/2018). Ia ditangkap oleh Tim Subdit 3 Tipikor Polda Sulawesi Tenggara di Jakarta dini hari tadi. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara tersangka korupsi Sahrin (SA) ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Sahrin diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Soropia, Kabupaten Konawe tahun 2011-2013.

Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan sebenarnya tersangka sudah siap diserahkan namun kejaksaan terlebih dahulu meminta dikirimkan berkas perkaranya. Saat ini Sahrin masih ditahan di Rutan Polda Sultra.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dalam kasus ini, selain itu berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sultra, kerugian keuangan negara mencapai Rp 11 Miliar lebih,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2018).

Lanjut Dolfi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Ancam Jemput Paksa Bupati Buteng

Sahrin sebelumnya sempat Buron sejak akhir 2015 lalu. Perjalanannya berakhir saat ditangkap oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra pada 10 Maret 2018 lalu di Komplek Pam Lama No. 43 C, RT. 009 RW 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(Berita Terkait : Rugikan Negara Rp11 Miliar, Polda Sultra Bekuk Tersangka Korupsi yang 2 Tahun Buron)

Dugaan tindak pidana korupsi Sahrin dilakukan mulai bulan Januari 2011 hingga Desember 2013. BBM jenis solar yang diperuntukkan kepada nelayan di Kecamatan Soropia yang dikelola oleh PT. Daka Migas sebanyak 60 ton perbulan tersalurkan hanya 10 ton perbulan.

BACA JUGA :  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pengadaan Bibit Fiktif di Dishut Konut

Sisa penyaluran BBM jenis solar 40-50 ton dialihkan penjualannya ke tempat lain (industri). Untuk menutupi penyimpangan tersebut pihak PT Daka Migas membuat laporan realisasi penggunaan solar bersubsidi palsu untuk menghindari penyimpangan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berbagai dokumen diantaranya foto copy surat perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengusahaan solar paket dealer Soropia, dokumen penjualan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, dan lainnya. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose