ZONASULTRA.COM, KENDARI– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan seorang bandar narkoba bernama Ahmad Maulana Sangaji (38), warga jalan R.E Martadinata, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu seberat 15 gram beserta uang hasil transaksi sebesar Rp.5.9 juta.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dan berhasil mengamankan tersangka disalah satu hotel, di kawasan Kota Lama, Kota Kendari, Sabtu (30/1/2016) lalu sekitar pukul 20.00 wita.
“Pada saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari tersangka yang membawa 1 buah badik dan 1 sangkur panjang, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas,” kata La Ode Kadimu, Senin (1/2/2016).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah tersangka di jalan Martadinata dan ditemukan sejumlah senjata tajam seperti 15 buah busur panah siap pakai, 16 paket sabu sebanyak 15 gram, serta alat isap.
Selain itu penggeledahan juga dilakukan di dalam kamar tersangka dan ditemukan berupa plastik kecil kosong, 1 buah pireks, 1 buah kompor/alat bakar shabu, 10 buah korek gas serta 6 buah pipet plastik.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami kembali menanyakan ke tersangka apakah masih ada sabu milik tersangka yang disembunyikan di rumahnya, kemudian tersangka menyampaikan kepada kami bahwa ada dompet handphone berisi sabu sebanyak 16 paket plastik kecil yang terletak disamping pondasi halaman rumahnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian ditempat itu pihaknya berhasil menemukan sabu tersebut yang rencanya akan dijual kepada orang lain seharga Rp.600.000 ribu per paketnya. Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari Adi Asis alias Adi.
“Dua minggu kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kami berhasil. Selain tersangka dan sejumah barang bukti tadi, kami juga mengamankan cctv dan cpu yang diduga digunakan untuk memantau petugas yang beroperasi,” ujarnya.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 tentang peredaran narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Penulis : Randi
Editor : Rustam