Kotoi, salah satu warga Kota Lama yang menolak bangunannya dibongkar kepada zonasultra.id mengatakan, pemprov telah melakukan pembongkaran secara sepihak. Bahkan, lahan yang dijanjikan pemprov sebag
Kotoi, salah satu warga Kota Lama yang menolak bangunannya dibongkar kepada zonasultra.id mengatakan, pemprov telah melakukan pembongkaran secara sepihak. Bahkan, lahan yang dijanjikan pemprov sebagai tempat relokasi tak kunjung ditunaikan. Ditambah ganti rugi lahan dianggap tidak layak.
2010 lalu kami diundang ke rumah jabatan Gubernur. Di sana kami diberi penjelasan bahwa akan ada jembatan yang dibangun untuk icon Kendari. Kami dijanji akan direlokasi di lahan yang ada di samping Swiss Bell Hotel tapi tidak jadi, terus kami dijanji lagi mau direlokasi di tempat lain tetapi tidak jadi. Tiba-tiba tahun 2014 bangunan sudah langsung mau dibongkar, cerita Kotoi beru-baru ini.
Menurut Kotoi, pemilik bangunan yang akan dibongkar sebenarnya enggan untuk pindah, namun pihak Pemprov sengaja menakut-nakuti dengan mengancam listrik akan dicabut jika tak mau pindah. Kami tidak melawan pemerintah tapi kami menuntut hak kami, ujar Kotoi.
Ditempat terpisah, Kepala Biro Administarsi dan Pemerintahan Pemprov Sultra Muhammad Zayat Kaimuddin mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan Pemprov sudah sesuai aturan yang berlaku. Ganti rugi yang dilakukan juga sudah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kita melakukan pembongkaran sudah sangat hati-hati. Pembayaran ganti rugi juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kita bongkar yang sudah diberi ganti rugi, yang belum diganti juga kami tidak bongkar, kata Zayat Kaimuddin ditemui di kantor gubernur, Selasa (24/2/2015).
Terkait lahan relokasi yang dijanjikan Pemprov, Zayat Kaimudin mengaku bahwa Pemprov sebenarnya telah menyiapkan lahan. Hanya saja lahan tersebut sedang dalam masalah sehingga Pemprov memutuskan untuk mengganti rugi saja tanpa ada relokasi. Kita relokasi ke sana tiba-tiba ada yang menggugat dan mereka menang tentu akan jadi masalah lagi. Sudah banyak tanah pemprov yang diserobot walau sudah jelas-jelas ada sertifikatnya. Contohnya KONI dan SPG, kata Zayat
Zayat membantah Pemprov melakukan intimidasi apalagi sampai mengancam akan mencabut listrik warga. Cabut listrik itu haknya PLN. Kalau kita main cabut seenaknya itu jelas melanggar hak asasi manusia, ungkap Zayat.
Pembangunan jembatan Bahtermas tetap akan berjalan. Bahkan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Pusat sudah pernah datang melihat lokasi pembuatan jembatan yang menghubungkan Lapulu dan Kota Lama tersebut. Untuk tahun 2015 pembiayaan jembatan ini bersumber dari APBN murni sebanyak Rp.30 miliar dan APBN Perubahan sebanyak Rp 150 miliar.
Saat ini 48 bangunan sudah dibongkar, baik di Kota Lama maupun di Lapulu dengan total ganti rugi kurang lebih Rp 20 miliar. (Jumriati)