23.8 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim

Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim

77
Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim
La Ode Ali Akbar
Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim
La Ode Ali Akbar

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pelantikan pasangan calon bupati terpilih Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin-Arsalim sepertinya akan tertunda. Padahal berdasarkan jadwal Kementrian dalam negeri (Kemendagri) pelantikan calon bupati terpilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2016.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ali Akbar mengatakan, ada 2 masalah yang saat ini sedang dikonsultasikannya di Kemendagri. Masalah itu bisa jadi penyebab utama batalnya pelantikan Surunuddin.

“Pertama soal adanya Putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri) Makassar yang membatalkan pencalonan Arsalim. Selain itu, hingga kini Arsalim juga belum mengajukan pengnuduran diri dari pegawai negeri (ASN) secara permanen,” kata La Ode Ali di Kendari melalui telepon selulernya, Kamis (4/2/2016).

BACA JUGA :  Nyalon Gubernur , Asrun: Pendamping Boleh Wajah Baru, Asal Berprestasi

Jika belum berhenti dari pegawai negeri maka berdasarkan Undang-Undang ASN belum dapat dilantik menjadi bupati atau wakil bupati. Dengan demikian, kata La Ode Ali, sepanjang Arsalim belum mengundurkan diri maka dokumen pelantikan tidak akan disampaikan ke pusat.

Saat ini pihak pemerintah provinsi Sultra juga berkonsultasi di Kemendagri tentang bagaimana mekanisme pembatalan pelantikan. Karena kata La Ode Ali, sepertinya Surunuddin-Arsalim tidak akan dilantik pada 15 Februari 2016.

Untuk diketahui, putusan PTTUN Makassar yakni dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 2 Endang-Nurfa Thalib itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel. SK dibatalkan PTTUN itu tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

BACA JUGA :  Pemda Muna Sabet BI Sultra Award 2020 untuk Kedua Kalinya

Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Endang. Namun pihak KPU sebagai pihak terguagat menanggapinya dengan mengajukan kasasi di MA dan sampai saat ini belum ada putusan akhir.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Rustam