ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati (AMP) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Same II. Termasuk sesegara mungkin menutup dan dan memberhentikan aktivitas pembangunan hotel di Jalan Malaka, Kambu, Kendari tersebut.
Koordinator Lapangan Laode Muhamad Safaat mengatakan, pembangunan Hotel Same II dinilai tidak memperhatikan dan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Di sisi lain, pembangunan Hotel Same II tidak memperhatikan garis sempadan jalan,” kata Safaat saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (19/3/2018).
Menurutnya, kondisi ini melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 – 2030. Dimana, akan diberikan sanksi administrasi, denda, bahkan penjara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 pasal 45 dan pasal 46.
Olehnya itu, pihaknya meminta DPRD Kota Kendari menjadi fasilitator agar diadakan rapat dengar pendapat (RDP) dan mengundang seluruh pihak terkait.
Jika ini tidak diselesaikan, kata Safaat, maka Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kota Kendari akan melakukan gerakan lanjutan untuk melakukan pemboikatan Hotel Same II.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas sebagaimana peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Ketua Komisi III Sitti Nurhan Rahman, Anggota Komisi III Rizal, dan Simon Mantong menerima aspirasi tersebut dengan menggelar rapat bersama AMP Kota Kendari.
Pihaknya pun akan segera melakukan hearing terhadap seluruh pihak terkait demi menyelesaikan persoalan Hotel Same II yang diindikasikan belum tuntas oleh AMP Kota Kendari. (B)