Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Konut 16 Bulan Penjara

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam dilingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 oleh terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab. Akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT) Kendari Irmawati Abidin.

Hal itu diungkpakan langsung oleh, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahrir, Rabu (21/3/2018).

“Ia sudah divonis pekan lalu, 16 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Tapi vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan awal kami, dimana kami dari JPU menuntut dua tahun penjara,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Sahrir, pihaknya masih diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, apakah akan banding atau tidak.

Sementara itu, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Akman mengaku, telah menerima putusan majelis hakim atas 1 tahun 4 bulan kurungan penjara itu. Hal itu dikarenakan, putusan majelis hakim dinilai, sangat ringan dibandingakan dengan tuntutan JPU sebelumnya.

“Tentu kami terima, karena ini sangat ringan putusannya dibanding dua tahun penjara. Dan tentunya kami, tidak lagi mengajukan banding,” ungkapnya.

Selain kedua terdakwa, dalam perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp900 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar ini, penyidik Polda Sultra juga telah menetapkan, mantan Kadishut Konut Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini