Terkait Aliran Dana Suap, KPK Periksa Ipar ADP

Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar tersangka kasus suap Wali Kota Kendari Non Aktif Adiatma Dwi Putra (ADP) yakni Wahyu Ade Pratama Imran. Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pemberian suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari 2017-2018.

KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Kisra Jaya Batarai dan Adi Lukman untuk tersangka yang sama. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dan penggunaan uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/3/2018).

Wahyu Ade Pratama Imran ialah kakak dari Siska Karina Imran yang merupakan istri dari ADP. Selain Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, Ia juga merupakan Komisaris PT. Wahyu Putra Sultra.

(Baca Juga : Suap Pemkot Kendari, KPK Periksa Empat Tersangka dan Pegawai PU)

Seperti diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka tersebut yaitu ADP, Asrun calon gubernur Sultra, bekas Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini