Perlindungan Guru Belum Masuk Usulan Ranperda DPRD Kendari

122
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Badan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar menyatakan, perlindungan guru belum masuk dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setempat.

Padahal, sebenarnya DPRD sendiri menginginkan agar hal itu bisa diusulkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.

Menurutnya, Perda perlindungan guru sangat penting. Karena ketika terjadi kasus pada saat melaksanakan tugas, mereka (guru) tidak dapat dilindungi dengan dasar hukum yang jelas.

“Mereka pahlawan tanpa tanda jasa, tapi tidak ada perlindungan untuk mereka saat tersandung kasus hukum,” tambahnya.

Kata dia, belum diusulkannya Perda perlindungan guru itu karena terbatasnya kuota usulan Ranperda setiap fraksi di DPRD. Bahkan, pihaknya ingin mengusulkan hingga 20 Ranperda, mengingat Kota Kendari masih banyak membutuhkan peraturan daerah.

“Kita dibatasi hanya 8 Ranperda, jadi kita memilih yang paling prioritas, padahal sebenarnya kita pengen usulkan 20 ranperda,” jelasnya saat di temui di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (21/3/2018).

Dia menambahkan, masing-masing fraksi hanya dapat mengusulkan dua Perda. Karena keterbatasan itu, sehingga setiap fraksi hanya dapat mengusulkan satu yang menjadi prioritas. (C)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini