ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tidak mengkonsumsi tiga merek ikan kaleng yang mengandung cacing.
Kepala BPOM Kendari Leo Duma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI, ditemukan cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat ukuran 425 gram beberapa waktu lalu. Ketiga merek ikan kaleng tersebut adalah Farmerjack, dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175 nomor bats 3502/01106 35 1 356.
Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 70004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660 dengan nomor bets 3502/01103.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jeli saat berbelanja di supermarket, dan kami berharap supermarket tidak lagi menjajakan merek ikan kaleng ini di etalse tokonya,” ungkap Leo Duma kepada zonasultra.id, Jumat (23/3/2018).
BPOM RI juga telah memerintakan kepada importir untuk menarik ketiga produk dengan bets tersebut dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Produk ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia dan tidak layak dikonsumsi karena dapat menyebabkan reaksi alergi atau hipersensitifitas.
Pihak BPOM RI dan BPOM Kendari pun terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran best lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya. (A)