Ngopi Bareng KPU di Kolut, Penindakan ASN jadi Sorotan

Ngopi Bareng KPU di Kolut, Penindakan ASN jadi Sorotan
NGOPI BARENG KPU - Upaya persiapan menghindari money politik dan komplik antara partai politik (parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun dan pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) menggelar acara “Ngopi Bareng KPU” (Ngobrolin Pilkada dan Pemilu), bertempat di salah satu Warkop Lasusua,Sabtu (24/3/2018). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Kopi Bareng KPU bersama pengurus Partai Politik, Pengawas Pemilu, aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat, membahas isu seputar dampak dan sanksi praktek money politik dalam pelaksanaan Pemiliah Umum (Pemilu) dan Pemiliah Kepala Daerah (Pilkada) nanti.

Kegiatan itu digelar di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Lasusua, ibukota kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sabtu (24/3/2018).

Ngopi Bareng KPU Kolut itu bertujuan untuk mengantisipasi praktek money politik serta upaya penindakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah itu yang terlibat politik praktis.

Dalam diskusi itu, sejumlah pengurus Partai Politik meminta netralitas ASN agar tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis. Mereka juga mengungkapkan banyaknya laporan praktek money politik di Pengawas Pemilu namun belum ada tindakan.

“Panwas seharusnya memberi batasan seperti apa itu money politik, sejauh mana mengawasi ASN yang genit terhadap politik. Karena ASN tidak ada tindakan sampai sekarang,” kata wakil ketua DPC partai PDI Perjuangan, Muhammad Awaluddin.

Sementara itu, Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Pendi meminta agar Pengawas Pemilu jangan hanya melakukan mencegahan dan tidak ada penindakan terhadap ASN.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pencegahan Hubungan antara Lembaga, Pengawas Pemilu Kabupaten Kolut Robi menjelaskan, pihaknya belum banyak menemukan kasus pelanggaran kode etik ASN di daerah itu.

Walau begitu, dia tak memungkiri, jika potensi kecurangan dengan praktek money politik bisa terjadi dengan kepentingan salah calon. Hal itu bisa ditindak jika ada laporan dan disertai bukti pelanggarannya.

“Kalau ada indikasi pelangaran kami harap laporkan, kalau cukup bukti kita akan naikkan. Tapi tetap utamakan fakta, seperti bukti foto atau video,” tegas Robi.

Menurutnya, sejauh ini, dari enam kasus yang diproses terkait pelanggaran Pemilu oleh ASN, belum ada satupun kasus yang berasal dari laporan masyakat. Semua atas hasil temuan mereka sendiri.

Mengenai batasan praktik money politik, Robi menjelaskan, indikasi pelanggarannya bukan karena banyaknya uang atau berbentuk uang, tapi termasuk juga pemberian dalam bentuk barang.

“Berapapun jumlahnya, itu tetap money politik. Dalam bentuk yang berupa uang tunai atau tidak. Misalnya bensin, tapi nilainya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu,” tandasnya. (C)

 


Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini