ZONASULTR.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja merilis data keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada tahun ini.
Dari data itu, diketahui Kabupaten Kolaka menempati urutan pertama dengan jumlah keterlibatan ASN mencapai 34 orang. Berikutnya Kota Baubau sebanyak 33 orang, dan Kabupaten Konawe 30 orang ASN.
Jika melihat data dari awal Maret, dugaan pelanggaran ASN berjumlah 112 orang. Namun jelang penghujung bulan, dugaan pelanggaran ASN yang laporannya masuk di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bertambah 61 orang dengan jumlah keseluruhan 173 orang.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, beberapa hal yang memicu peningkatan jumlah dugaan pelanggaran oleh ASN di Sultra adalah ketidakpahaman akan undang-undang yang berlaku. Selain itu, faktor kepentingan promosi jabatan juga disinyalir menjadi penyebab tidak netralnya ASN.
“Mungkin masih banyak ASN yang tidak paham undang-undang atau kode etik. Yang kedua, ASN tidak percaya diri dengan kemampuannya bahwa jika ia tidak memihak maka ia tidak akan dipromosikan sehingga menabrak aturan pun ia lakukan,” kata Hamiruddin Udu dihubungi zonasultra.id, Minggu (25/3/2018).
Selain itu, sanksi yang lemah dianggap Hamiruddin Udu sebagai salah satu faktor yang membuat ASN tidak kapok melanggar aturan yang berlaku.
“Dugaan berikutnya karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak netral. Ini perlu langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah serta pejabat pembina kepegawaian terkait hal ini,” jelas Hamiruddin. (A)