ZONASULTRA.COM, LANGARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Kepulauan (Konkep), Muhammad Yani, mengklarifikasi soal dugaan upeti kepada sejumlah kepala sekolah terkait proyek pengadaan buku.
Klarifikasi tertulis yang diterima redaksi zonasultra menyebutkan bahwa pihak diknas Konkep tidak pernah mengintervensi dan memerintahkan staf untuk melakukan pungutan atau upeti.
Soal pengadaan buku kurikulum 13 tersebut anggarannya memang bersumber dari Dana Bos Tahun 2017, dan Diknas Konkep, lanjut Yani, tidak terlibat dalam kontrak apapun. Pihak penyedia buku, Yudistira pun mengaku adanya kekeliruan dan kekurangan dalam proses distribusi buku pesana dari beberapa sekolah, yakni SD dan SMP di Konkep.
“Kekeliruan dan kekurangan tersebut disebabkan oleh adanya beberapa sekolah yang menerima melebihi dari jumlah kuota nota pesanan, sehingga ada beberapa sekolah yang tidak cukup kuotanya,” ungkap Yani dalam keterangan persnya.
Adapun sekolah yang masih kekurangan buku itu adalah, SMPN 1 Wawonii Barat, SDN 1 Langara, SDN 2 Langara, SDN 3 Langara, SDN 4 Langara, SDN 5 Langara, SDN 7 Langara, SDN Matabaho dan SDN 2 Palingi. Dengan jumlah total kekurangan sebanyak 271 buah buku.
Terhadap kekeliruan itu, Yudistira sebagai penyedia buku telah melakukan penambahan dan pendistribusian ke 9 sekolah, sesuai dengan kekurangan buku yang dimaksud dan pihak sekolah telah menerima dengan jumlah nota pesanan.
Berita Terkait : Proyek Pengadaan Buku, Sejumlah Kasek di Konkep Diduga Bayar Upeti ke Diknas
Sebelumnya, pihak diknas Konkep diduga menyalahi kewenangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukkan belanja buku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2017.
Sy, salah seorang Kepala Sekolah (Kasek) SMP di Konkep menyebutkan, adanya untuk pembelanjaan buku tersebut. Pihak sekolah di Konkep terlebih dahulu diarahkan melakukan pembayaran lewat satu pintu untuk pengadaan buku Kurikulum 13 di Dinas terkait.
“Memang anjuran pembayaran dari dinas kepada semua sekolah, waktu itu saya berpesan bahwa datangnya buku tersebut jangan sampai terlambat karna akan dipake. Kemudian jumlah dan spek yang datang supaya sesuai harapan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018) via telepon.
Dikatakannya, pengadaan buku itu dilakukan pada semester pertama dengan tujuan dapat digunakan siswa. Namun, sebagian dari pesanan tersebut tiba setelah pertengahan semester dua.
Pernyataan sama juga dibeberkan beberapa Kasek saat dikonfirmasi sebelumnya. Perintah pembayaran pengadaan buku wajib tahunan yang bersumber dari dana BOS itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan Diknas Konkep.
“Sebenarnya saya juga kurang paham mengenai mekanisme, tapi karena arahan untuk pembayaran itu datangnya dari dinas. Harganya kita sudah isi sesuai permintaan di situ, dan waktu itu juga kita bayarkan,” tukas Aa yang meminta namanya diinisialkan.
Meski demikian, arahan belanja kepada semua sekolah tingkat Dasar dan menengah melalui satu pintu oleh Dinas terkait itu, justru bertolak belakang atas petunjuk teknis (Juknis) yang menegaskan agar pengelolaan BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Salah satu penjelasan dalam Bab I Huruf E, yakni pihak Sekolah diberikan kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud baik dalam bentuk perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Selain itu, penggunaannya hanya untuk kepentingan pendidikan serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep, Muh. Farid saat dikonfirmasi menyayangkan hal tersebut. Dia mengaku miris atas sikap oknum di Diknas, terlebih lagi lembaga tersebut merupakan penyelenggara pendidikan.
“Kita sangat sayangkan, saya upayakan agar secepatnya ditindaklanjut ketika unsur pimpinan sudah tiba dari luar daerah. Yang jelas, Diknas akan kita panggil untuk dihearing serta pihak sekolah juga akan dihadirkan untuk keterangan tambahannya,” terangnya. (B)