
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) melakukan unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (26/3/2018). Hal itu terkait kasus pengeroyokan di Muna.
Polda Sultra didesak mempercepat proses penyelesaian hukum terhadap kasus pengeroyokan Yursin. Kejadiannya di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna pada 13 Januari 2018.
Koordinator aksi La Ode Tirisnambela mengatakan, Yursin diduga dianiaya oleh La Mini, La Sahari, La Kema, La Kajua, dan seorang lagi yang tidak diketahui namanya. Kasus itu ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Bone.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, retak di tengkorak sebelah kanan, dan pendarahan di otak. Dalam proses penanganan hukumnya di Polsek Bone, terkesan lambat dan tidak serius menangani kasus ini,” kata Tirisnambela dalam keterangan tertulisnya.
Pada 20 Februari 2018 telah dilakukan gelar perkara oleh polsek setempat dengan menetapkan dua tersangka yakni La Kema dan La Kajua. Sampai saat ini yang diambil keterangannya baru La Kema sedangkan La Kajua melarikan diri.
Gerak Sultra menuding ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Polsek dianggap lamban dalam mengumpulkan bukti-bukti dan pengungkapan pelaku, padahal kejadian itu berlangsung di pemukiman ramai.
Usai berorasi dengan satu mobil pick up, para pendemo langsung berjalan kaki menuju ruang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Mereka mengadukan Polsek Bone yang dianggap tidak serius menangani kasus tersebut. (B)












