ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sopir angkutan kota (angkot) di Kendari meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memblokir aplikasi angkutan online Grab. Tuntatan ini karena disinyalir banyak Grab siluman yang beroperasi di Kota Kendari.
“Banyak Grab siluman, Pak. Saya pernah mencoba memesan Grab, tapi yang datang beda dengan yang ada di aplikasi, orangnya pun beda. Mobil di aplikasi Avanza, tapi yang datang Ayla. Saya minta ketegasan dari pihak-pihak instansi terkait untuk mengawasi Grab yang beroperasi di Kota Kendari,” kata Ketua Forum Sopir Mobil Angkutan (Forsma) Kendari La Ode Billy dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Kominfo Provinsi Sultra, sopir angkot, perwakilan sopir Grab, dan asosiasi sopir taksi di gedung sekretariat DPRD setempat, Senin (26/3/2018).
Tuntutan kedua, Grab harus punya aturan prosedural seperti angkot atau pete-pete. Dimana Grab harus beridentitas plat kuning.
“Kami tidak melarang Grab beroperasi, tapi harus punya aturan prosedural. Grab harus plat kuning, harus punya logo, dan satu warna,” kata Amin menambahkan pernyataan Ketua Forsma dalam RDP itu.
(Baca Juga : Dishub Sultra Melarang Grab Rekrut Sopir)
Tuntutan lainnya yakni Grab harus mengikuti regulasi seperti kewajiban uji kir, serta jumlah Grab harus dibatasi. Sebab kehadiran Grab ini dinilai telah mematikan mata pencaharian sopir taksi konvensional, terlebih sopir angkot.
Menurut Amin, Grab merupakan transportasi umum sama dengan angkot. Dan itu demi keselamatan penumpang.
Ia pun menyebut, angkot terus menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari. “Ingat sumbangsih tertinggi Kota Kendari adalah PAD,” ungkapnya.
RDP ini berjalan alot, bahkan para sopir angkot langsung meninggalkan ruangan rapat ketika mendengar penjelasan dari Sekretaris Dinas Kominfo Sultra Yusrianto, yang mengatakan Dinas Kominfo Sultra tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir aplikasi Grab. Sebab itu menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kita tidak punya kewenangan, yang bisa memblokir aplikasi Grab itu hanya pemerintah pusat. Belum diserahkan kewenangan itu ke kita,” ujar Yusrianto.
(Baca Juga : Pendaftar Driver Grab Membludak di Kendari, Mayoritas PNS dan Karyawan Perusahaan)
Mendengar penjelasan itu, para sopir langsung meninggalkan ruangan sambil berkata percuma kita mengikuti rapat hari ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Sarlinda Mokke yang memimpin RDP ini mengatakan, rapat hari ini tidak menghasilkan solusi lantaran pihak vendor Grab tidak menghadiri rapat. Tapi persoalan ini kata Sarlinda, DPRD Sultra akan membawanya ke pemerintah pusat dengan bertemu langsung Menteri Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat. (B)