Dua Pejabat PPTK Pemkot Kendari Diperiksa, KPK Dalami Pemenangan Proyek

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pemenangan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra).

Keduanya yaitu Suharmalik dan Amsarulla yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018.

“Terhadap kedua pejabat PPTK, penyidik mendalami pengetahuan keduanya tentang teknis di lapangan terkait proyek yang dimenangkan oleh pihak yang diduga sebagai sumber dana berasal,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada K-4, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Nirma Patulak selaku PNS di Pemkot Kendari. Sementara saksi Suharminah selaku staf keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

(Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Kendari Diperiksa KPK Terkait Proyek Selama ADP Menjabat)

“Surat panggilan untuk Nirma terlambat diterima oleh saksi, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” lanjut jubir lembaga anti rasuah ini.

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADP, cagub Sultra Asrun, Dirut PT SBN Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatimah Faqih.

Suap ini diperoleh dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang merupakan kontraktor langganan Pemkot Kendari selama dipimpin Asrun selama 10 tahun.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini