Mutasi Kadis Tak Diketahui Mendagri, Server E-KTP Wakatobi Diblokir

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu
Muhammad Ilyas Abibu

ZONASULTRA.COM – WANGI-WANGI – Server pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diblokir oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat pergantian Kepala Dinas (Kadis) setempat yang tidak diketahui kementrian.

Pemblokiran server itu sudah berjalan sejak satu bulan lalu. Akibatnya, pengurusan E-KTP di daerah itu macet total.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Wakatobi, Saharumu mengakui jika pemblokiran itu berkaitan dengan proses pergantian Kadis Disdukcapil ke Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak dilaporkan ke Kemendagri.

“Ini dilakukan karena adanya pemutasian Kadis capil yang lama ke staf ahli,”singkatnya, Rabu, (28/3/2018).

(Baca Juga : Kemendagri Blokir Server Dukcapil Wakatobi)

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu menjelaskan, pihaknya baru tau, jika pergantian Kadis Dukcapil itu memiliki aturan tersendiri. Hal itu diketahui setelah dirinya berkoordinasi dengan Dirjen Catatan Sipil di Kemendagri.

“Bukan dilarang, tapi pada pergantian waktu itu kan kita tidak tahu bahwa ada peraturan seperti itu. Nah sekarang kita sudah perbaiki pergantian itu harus melalui proses usulan. Bahwa pada dasarnya pergantian Kadis Disdukcapil lama ke Plt tanpa melalui pengusulan dari Pemda Kabupaten Wakatobi ke Disdukcapil Provisi kemudian Disdukcapil ke Kemendagri supaya dilakukan pergantian,” terangnya.

Kendati demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buton itu menyebutkan jika Pemda Wakatobi telah mengantongi tiga nama pengganti Kadis Disdukcapil yang bakal diusulkan ke Provinsi kemudian ke Kemendagri. Hanya saja ia masih merahasiakan ketiga nama itu. (C)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini