ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2017-2022 ditingkatkan menjadi Perda.
Raperda itu disetujui melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (28/3/2018) malam, dengan agenda penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari tentang Raperda RPJMD Kota Kendari tahun 2017-2022.
Meskipun menyetujui, beberapa fraksi di DPRD Kota Kendari memberikan sejumlah catatan, diantaranya disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Simon Mantong. Menurutnya, RPJMD harus sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap RPJMD ini tidak hanya semata-mata janji politik, namun harus sesuai kebutuhan dasar masyarakat yaitu tersedianya infrastruktur yang memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi Golkar La Ode Ashar meminta Pemerintah Kota Kendari lebih fokus pada masalah pengentasan kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat.
“Pemerintah Kota Kendari harus memprioritaskan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kepesertaan BPJS kesehatan untuk warga miskin,” ujarnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, dokumen RPJMD merupakan dokumen yang akan menjadi acuan untuk membangun Kota Kendari selama lima tahun ke depan.
“Dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan ini disusun menggunakan empat pendekatan, yaitu teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up, serta pendekatan sosial politik,” kata Ketua PKS Kota Kendari ini.
Dikatakan, RPJMD ini memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dicapai. Adapun visi kota Kendari tahun 2017-2022 ialah mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak huni yang berbasis ekologi, informasi dan teknologi, dengan misi meningkatkan kualitas layanan masyarakat, pembangunan infrastruktur dan penataan wajah Kota Kendari. (B)