ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perusahaan Qnet. Perusahaan yang menjual alat kesehatan ini selama ini beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kasubbid PPID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, terkait kasus itu telah dilakukan gelar perkara. Namun demikian, belum dapat ditentukan apakah yang diperjualbelikan masuk tindak pidana penipuan atau pidana lainnya sehingga masih butuh pendalaman.
Untuk sementara Polisi masih menggunakan undang-undang perdagangan dan investasi untuk memproses kasus tersebut. Sekitar belasan korban sudah diperiksa. Dua penyelenggara Qnet yang sudah diperiksa adalah Direktur Operasional Qnet pusat dan seorang lagi inisial YY.
(Baca Juga : Kasus Dugaan Penipuan Qnet Pernah Dilaporkan di Polda pada 2017)
“Nah nanti dalam waktu dekat ini penyidik juga akan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan kementrian perdagangan pusat, Departemen Kesehatan pusat, ahli pidana, termasuk juga dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Keterangan dari pihak-pihak tersebut sangat dibutuhkan meskipun sebelumnya sudah ada yang diperiksa seperti saksi ahli dari Dinas Perdagangan Provinsi. Kata Dolfi, alat kesehatan yang diperdagangkan Qnet perlu diketahui secara pasti soal khasiat kesehatannya. (A)













