ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan bahwa anggota DPRD tetap harus mendapatkan kritikan dari rakyat. Hal itu diungkapkan menyusul terjadinya kontraversi terkait UU MD3.
“Tetap harus dikritik kalau dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya,” sebutnya saat di temui di Gedung DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Jika tidak cocok dengan keinginan rakyat dalam menjalankan tugas, maka rakyat punya hak untuk mengkritik DPRD. Karena anggota DPR, DPD, DPRD merupakan representasi dari rakyat.
Menurutnya, UU MD3 memang tidak disahkan oleh presiden, namun disahkan dan ditandatangani oleh DPR bersama pemerintah. Hanya saja peraturan pelaksanaannya harus melalui peraturan pemerintah.
“Yang mengkritik ini kan di atur, kalau sudah ditetapkan tidak bisa mengkritik kalau ada yang mengkritik maka itu diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya
Sebutnya, kalau undang-undang itu tidak ada peraturan pemerintah maka tidak bisa dilaksanakan. Akan tetapi untuk pelaksanaannya, dewan tetap mengontrol dan mengawasi pemerintah. Sama halnya dengan perda ditetapkan DPR, akan tetapi pelaksanaannya ditetapkan oleh Wali Kota.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kontroversi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terbaru yang telah disahkan DPR. Dimana ada pasal yang menyebutkan MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki