ZONASULTRA.COM, KENDARI – Delapan orang anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja, dikantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/4/2018). Dalam kunjungannya, DPD RI beserta Pemprov Sultra membahas Rencangan Undang-undang (RUU) tentang kebidanan yang hingga saat ini belum menemui titik terang.
Wakil Pimpinan Komite III DPD RI A.M Iqbal Parewangi menjelaskan, jika kunjungan pihaknya merupakan kunjungan resmi DPD RI, terkait dengan pandangan terakhir RUU tentang kebidanan yang telah ditunggu oleh masyarakat selama 14 tahun.
“Jadi DPD RI memandang ini perlu dipercepat, maka kemudian kami melakukan semacam desakan yang ujungnya adalah keluarnya pandangan DPD RI. Setelah pandangan ini keluar, maka kemudian akan dibahas lanjutan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
“Kalau DPD RI komitmen bahwa sepekan setelah kunjungan ini kami sudah finalisasi, kami juga berharap bahwa DPR RI dan Pemerintah Pusat akan secepat itu membahasnya,” sambungnya.
Hal itu dkarenakan, lanjutnya, para bidan seluruh Indonesia sudah sangat membutuhkan RUU tersebut, termaksud dengan kepastian hukum, serta kesejahteraan dan kualitas para bidan diseluruh Indoensia.
Terkait dengan masukan dari Dinas Kesehatan Sultra dan perwakilan para bidan, menurutnya sangat konstruktif dan bermakna guna kepentingan bidan, dan khususnya kedepan.
“Poin pentingannya adalah setelah kunjungan ini, RUU ini akan difinalisasi oleh DPD RI pandangannya. Setelah itu diserahkan ke DPR RI dan Pemerintah, kami berharap dalam tahun 2018 ini sudah bisa ketuk palu sudah keluar sebagai UU,” harapnya. (B)