Rossy Gugat Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra

Rossy Gugat Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra
SURAT GUGATAN - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Roslina-Yasin (RossY) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin 2 April 2018. (Cr3/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Roslina-Yasin (RossY) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin 2 April 2018.

Dalam gugatan tersebut, tercatat lima orang dikategorikan sebagai tergugat, masing-masing Ketua Panwaslu Baubau M Yusran, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Pasangan Bakal Calon yang tidak lolos, Nursalam-Nurmandani (Sang Kaisar).

Ketua PN Baubau, Sutadji membenarkan hal ini. Kata dia, gugatan tersebut telah teregistrasi pagi tadi.

“Tadi pagi (gugatannya) baru registrasi. Hakimnya sudah ditunjuk. Hanya saja jadwal sidangnya belum ditahu,” ungkap Sutadji saat ditemui di PN Baubau, Senin (2/4/2018).

Dikatakan, sidang sengketa perdata ini kemungkinan akan cukup lama digelar karena melibatkan dua badan pengawas yang berada di luar Kota Baubau.

“Kayaknya lama baru sidang karena yang masuk dalam tergugat ini Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI, untuk objek gugatannya nanti kita akan sebutkan ketika pelaksanaan sidang,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Hanura Sultra Fajar Ishak selaku partai pengusung pasangan RossY mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena adanya indikasi tiga Pengawas Pemilu itu melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada kerugian pasangan RossY.

Fajar Ishak yang juga Anggota DPRD Baubau menyebutkan, selain menggugat ke pengadilan, pihaknya juga melakukan aduan atau laporan ke DKPP.

“Aduan itu dilakukan sejak 23 Maret 2018 lalu. Ada beberapa hal yang menjadi substansi, tetapi intinya semua itu terangkum dalam sebuah keyakinan kami bahwa itu adalah pelanggaran etik yang dapat kami buktikan nanti. Untuk yang menerima laporan tersebut adalah perwakilan DKPP di Bawaslu Sultra,” ungkap Fajar dalam sebuah konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Hukum RossY Munsir menambahkan, terkait dengan pelanggaran kode etik terhadap pelanggaran yang semuanya tertuang dalam ketentuan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Tentang detailnya kami belum bisa sampaikan, itu akan diketahui setelah mereka di panggil. Yang pasti menurut catatan kami, kami bisa buktikan itu,” tandasnya. (A)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini