Penggunaan Pasar Wawonii Menunggu Peresmian Pemerintah Pusat

Penggunaan Pasar Wawonii Menunggu Peresmian Pemerintah Pusat
PASAR WAWONII - Pasar Wawonii di desa mata langara kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Pasar Wawonii di desa Mata Langara, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan akan segera difungsikan jika telah diresmikan oleh pemerintah pusat pada bulan April ini.

“Kalau pemanfaatannya ini kita tinggal menunggu, kalau sudah diresmikan baru kita fungsikan. Informasi terakhir pada saat saya di kementrian beberapa waktu lalu, diperkirakan dalam bulan april secara kolektif”, ujar Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Konkep, Abdul Fattah, Rabu (4/4/2018).

Kata dia, peresmian itu akan dilakukan secara kolektif secara jarak jauh menggunakan teleconference dari Jakarta, bersamaan dengan peresmian bangunan-bangunan pasar lainnya yang ada di Indonesia.

Sembari menunggu peresmian itu, lanjutnya, saat ini pihaknya melalui Bidang Perdagangan tengah melakukan pendataan nama-nama para pedagang calon penghuni ruangan pasar tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Pendataan sampai saat ini sementara dilakukan oleh bidang terkait. Setelah selesai kemudian diverifikasi di lapangan. Kemudian hasil verifikasi itu, saya akan sampaikan kepada Bupati terkait kesiapan pasar berdasarkan kondisinya”, katanya.

(Baca Juga : Pasar Kecamatan di Konkep Terbengkalai)

Dia juga memastikan, bahwa saat ini kondisi pasar tersebut telah memungkinkan untuk ditempati sebelum adanya peresmian. Pemda setempat berinisiatif melaporkan hal itu kepada pemerintah pusat agar bangunan itu dapat dimanfaatkan terlebih dahulu sembari menunggu peresmiannya.

Sementara terkait retribusi di pasar itu, Abdul Fattah mengaku masih akan mebahasnya lebih jauh dengan pihak lain setelah bangunan itu diserahkan kepemilikannya dari pemerintah pusat kepada daerah.

Selain itu, pengaturan retribusi di pasar itu juga masih akan dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

“Ini belum kita lakukan sebelum ada penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, nanti ketika sudah ada penyerahan kemudian Pemda sudah ada kesiapan peraturan daerah maupun peraturan bupati baru bisa dilakukan”, katanya. (B)

 


Reporter : Arjab Karim
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini