ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dimulai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru menangani laporan terkait dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubsatgas Humas Operasi Mantap Praja Anoa 2018, AKBP Sunarto mengatakan sementara ini ada 4 Laporan Polisi (LP) yang diproses. LP itu diterima selama operasi mantap praja Anoa 2018 dan sedang ditangani Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Sultra.
“Tiga LP masih lidik, sedangkan satunya lagi sudah hampir selesai (penyidikannya). Namun demikian belum ada yang ditahan,” ujar Narto yang juga Kabid Humas Polda Sultra, di ruang kerjanya, Jumat (6/4/2018).
Satu laporan yang dalam tahap penyidikan itu akan segera diketahui siapa yang menjadi tersangkanya.Namun demikian belum dapat disebutkan siapa-siapa saja pihak pelapor maupun terlapor.
Dalam 4 LP itu, semuanya terkait aktivitas di media sosial mulai dari tentang pencemaran nama baik, hoax, dan lain sebagainya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pilkada 2018 di Sultra yakni, Pemilihan Gubernur Sultra, Pemilihan Bupati Konawe, Pemilihan Bupati Kolaka, dan Pemilihan Walikota BauBau. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada 27 juni 2018. (B)