ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Desa (Kades) Tundungano Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Bani Hasan dan Kades Lalembo M Nur dlaporkan ke Kepolisian Sektor Sawa lantaran diduga telah menjual tanah milik warga kepada investor tambang.
Dalam bukti laporan surat pengaduan nomor: STTP/19/lV/2018/Sek Sawa tertanggal 7 April, Kamrin yang diketahui pemilik lahan mengadukan Bani Hasan (Kades Tudungano), Taufik, Hamid L dan M. Nur (Kades Lalembo) telah menjual tanah miliknya yang berada di perbatasan antara wilayah Desa Puupi dan Lalembo Kecamatan Sawa dengan harga Rp40 juta per hektar.
Kamrin (31), yang juga warga Desa Puupi kepada awak media ini mengungkapkan, dirinya telah melaporkan dua kades tersebut dan oknum lainya di Polsek Sawa karena telah menjual lahan kebunnya kepada pengusaha tambang tanpa ada pemberitahuan. Para pelaku dituding melakukan perampasan dan penjulan tanah sepihak dengan luas sekitar 9 hektar.
Lelaki yang akrab disapa Rambo ini menjelaskan, lahan miliknya itu sudah ditanami berbagai macam tanaman dan diolah turun temurun oleh orang tua mereka sejak masuk transmigrasi tahun 1996. Namun, saat ini telah dijual oleh kades tersebut bersama pelaku lainnya dengan nilai penjualan Rp 4 ribu per meter.
Ayah 5 anak ini baru mengetahui tanahnya dijual pada April ini setelah dirinya pulang kampung usai kerja di Moramo sebagai tukang.
“Mereka jual Rp4 ribu per meter. Saya tidak tau sama sekali pak. Itu tanah kami dan sudah kami olah sejak turun-temurun untuk kebutuhan hidup. Bahkan, yang dijual Kades Lalembo 3,5 hektar itu tanah warisan dari mama saya. Tapi malah diserobot dan dijual tanpa sepengetahuan kami. Kami sama sekali tidak mau menjual,” bebernya ditemui Minggu (8/4/2018).
Di tempat terpisah, Kapolsek Sawa Inspektur Satu (Iptu) Ari Mustofa membenarkan adanya laporan pengaduan warga Desa Puupi atas nama Kamrin terkait penjualan tanah tersebut.
“Iya benar, telah datang di kantor Polsek Sawa seorang laki-laki bernama Kamrin. Dia telah mengadukan beberapa oknum yang diduga menjual tanah kebun pengadu. Kami sementara proses lebih lanjut kejadian itu,” katanya.
Sementara Kades Tudungano Bani Hasan membantah hal tersebut. Diakuinya transaksi jual beli tanah betul terjadi, namun selaku pemimpin di desa merasa tidak pernah menjual tanah milik warga Desa Puupi.
“Proses jual beli tanah kebun di wilayah Desa Tudungano dan Desa Lalembo kepada pengusaha batu memang ada. Tetapi saya tidak pernah merasa menjual kebun milik Kamrin warga Desa Puupi seperti yang diadukan ke Polsek Sawa,” katanya.
“Lahan keluarga saudara Kamrin memang ada di daerah antara wilayah trans Desa Puupi dan Lalembo, tetapi keluarganya sudah pernah menjual kepada saya pada tahun 2017 lalu,” kata Bani Hasan. (B)