ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort Kendari telah mengamankan M. Aslan Husain (23), tersangka pembunuhan di Desa Puuonua, Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia diamankan pada Minggu 8 April kemarin, sesaat setelah kejadian. Kapolres Kendari AKBP Junaedi mengatakan, pihaknya akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Pasalnya, tersangka diindikasi mengidap kelainan jiwa.
“Dari keterangan keluarga, tersangka ini pernah mengidap gangguan jiwa. Tapi kita akan melakukan observasi dulu. Jadi kita akan bawa tersangka ini ke rumah sakit jiwa untuk memastikan hal tersebut,” kata AKBP Jemi Junaedi Senin (9/4/2018) di ruang Reskrim Polres Kendari.
(Berita Terkait : Diduga Dendam, Pria di Konsel Bunuh Paman Sendiri)
Lebih lanjut Jemi menceritakan, korban dalam insiden berdarah itu adalah M Ali (55) yang tidak lain paman tersangka sendiri.
Nyawa M Ali tidak terselamatkan setelah diserang menggunakan sebilah parang saat sedang mandi di sumur rumahnya pada Minggu (8/4/2018). Rumah tersangka dan korban hanya berjarak sepuluh meter. Akibat penyerangan secara tiba-tiba itu, korban menderita luka di bagian wajah, leher dan kepala.
Hasil penyelidikan sementara kepolisian, tersangka mengaku dendam karena sering dihina oleh korban sejak kecil.
“Motif sampai saat ini masih pendalaman. Tapi pengakuannya, pelaku sering dihina oleh korban sejak kecil,” kata Jemi.
Untuk sementara, tersangka terancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sekalipun berada di Kabupaten Konawe, namun Desa Puuonua, Kecamatan Lalonggasumeto masuk dalam wilayah hukum Polres Kendari sehingga penanganan hukumnya dilakukan di Polres Kendari. (B)