ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui pihaknya telah memblokir server dukcapil Wakatobi. Hal ini lantaran mutasi kepala dinas kependudukan dan catatan sipil oleh pemerintah daerah yang semestinya hanya bisa dilakukan oleh Mendagri.
“Bupatinya agar melaksanakan perintah undang-undang (UU). Kalau melaksanakan perintah UU nanti akan diaktifkan kembali,” ujar Zudan di Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Zudan menuturkan bahwa proses pergantian kadis dukcapil harus sesuai dengan UU bahwa yang boleh memutasi hanya Mendagri.
“Jadi Bupati Wakatobi ini melakukan penyalahgunaan kewenangan melanggar UU, kita tegur sekali gak nurut, dua kali gak nurut ya sudah kita blokir,” tegas Dirjen Dukcapil ini.
(Berita Terkait : Kemendagri Blokir Server Dukcapil Wakatobi)
Meski saat ini masyarakat Wakatobi masih mengeluhkan pelayanan Disdukcapil karena pelayanan KTP tidak maksimal akibat pemblokiran server, namun hal ini tidak akan menghambat proses pilkada. Masyarakat masih dapat memperoleh surat keterangan (suket) yang diterbitkan untuk dapat memilih di TPS.
“Tapi menghambat pileg pilpres iya dan bupati yang seperti itu melakukan penyalahgunaan kewenangan bisa diimpeachment oleh DPRD-nya, karena melanggar sumpah janji,” pungkasnya.
Oleh sebab itu pihaknya memberikan peringatan untuk menyadarkan akan kekeliruan yang telah dilakukan. Hal ini senada dengan fungsi pembinaan dari pemerintah pusat. (A)
masyarakat yg menjadi tumbal akibat dari kebijakan pemerintah daerah.aktifitas org2 tua kami yg di tomia dan binongko bahkan kaledupa jadi terkendala.