Blokir Server Dukcapil Wakatobi, Kemendagri: Akibat Bupati Tidak Patuh

1916
Blokir Server Dukcapil Wakatobi, Kemendagri: Akibat Bupati Tidak Patuh
DUKCAPIL WAKATOBI - Kapuspen Kemendagri (kiri) Arief M. Edie dan Dirjen Dukcapil Kemendagri (kanan) Zudan Arif Fakrulloh di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui pihaknya telah memblokir server dukcapil Wakatobi. Hal ini lantaran mutasi kepala dinas kependudukan dan catatan sipil oleh pemerintah daerah yang semestinya hanya bisa dilakukan oleh Mendagri.

“Bupatinya agar melaksanakan perintah undang-undang (UU). Kalau melaksanakan perintah UU nanti akan diaktifkan kembali,” ujar Zudan di Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

BACA JUGA :  Habiskan Dana Belasan Miliar, Pelayanan Air 24 Jam Hanya Janji

Zudan menuturkan bahwa proses pergantian kadis dukcapil harus sesuai dengan UU bahwa yang boleh memutasi hanya Mendagri.

“Jadi Bupati Wakatobi ini melakukan penyalahgunaan kewenangan melanggar UU, kita tegur sekali gak nurut, dua kali gak nurut ya sudah kita blokir,” tegas Dirjen Dukcapil ini.

(Berita Terkait : Kemendagri Blokir Server Dukcapil Wakatobi)

Meski saat ini masyarakat Wakatobi masih mengeluhkan pelayanan Disdukcapil karena pelayanan KTP tidak maksimal akibat pemblokiran server, namun hal ini tidak akan menghambat proses pilkada. Masyarakat masih dapat memperoleh surat keterangan (suket) yang diterbitkan untuk dapat memilih di TPS.

BACA JUGA :  Ada Upaya Kudeta Ijin Usaha Pertambangan PT Krative Jaya di Kolut

“Tapi menghambat pileg pilpres iya dan bupati yang seperti itu melakukan penyalahgunaan kewenangan bisa diimpeachment oleh DPRD-nya, karena melanggar sumpah janji,” pungkasnya.

Oleh sebab itu pihaknya memberikan peringatan untuk menyadarkan akan kekeliruan yang telah dilakukan. Hal ini senada dengan fungsi pembinaan dari pemerintah pusat. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati