ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tak kunjung merealisasikan janjinya Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Rahman Sorau, kini harus berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Asera.
Rahman dilaporkan pada Senin kemarin (9/4/2018) olej Abdul Malik warga Lametono Lecamatan Lasolo lantaran hingga memasuki bulan April 2018 janji untuk memberikan protek pekerjaan kepada pelapor belum juga ada, padahal Rahman telah meminjam uang sebesar Rp75 juta kepada pelapor dengan janji akan diberikan proyek.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2018 Rahman menghubungi Abdul Malik perihal ingin meminjam uang dengan menawarkan pekerjaan proyek pengadaan di Bagian Humas Sandi dan Telematika Pemkab Konut berupa proyek pengadaan barang terdiri dari kamera drone satu unit, pengadaan kursi sofa satu set, sepeda motor satu unit dan pengadaan alat proyektor satu set.
Kapolsek Asera Kompol Muh Basir yang dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan adanya pelaporan itu. Kata dia, kedua belah pihak sepakat sehingga pada tanggal 9 Januari 2018 pelapor bersama isterinya menemui terlapor di Wanggudu guna menyerahkan uang yang diminta Rahman.
“Awal bulan Februari 2018 lalu RS meminta pelapor ini untuk menyampaikan perusahaan sebagai wadah pelaksanaan pekerjaan serta kelengkapan administrasi pekerjaan,” kata Kompol Muh Basir, Selasa (10/4/2018).
Basir menuturkan, selain kwitansi sebagai bukti transaksi yang diserahkan, pada Rabu besok (11/4/2018) pihaknya mengagendakan pemeriksaan pelapor guna mendalami laporan tersebut.
“Sekarang kita masih tahap mengumpulkan keterangan pelapor,” ujarnya. (C)