ZONASULTRA.COM, KENDARI – Server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi akan dihidupkan kembali setelah adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, permasalahan ini bermula dari mutasi Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Wakatobi, Abdul Rahim menjadi staf ahli Bupati setempat.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU 24 tahun 2013 dan Permendagri 76 tahun 2015 dimana disebutkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dilakukan oleh Mendagri,” ungkap Fadlansyah kepada awak ZONASULTRA.COM melalui WhatsApp Mesengger, Selasa (10/4/2018) malam.
Ia juga menegaskan, Dukcapil provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Wakatobi. Alhasil lahirlah SK Bupati Wakatobi Nomor 264/2018 yang mengembalikan Abdul Rahim ke jabatan semula sebagai Kadis Dukcapil Wakatobi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar secepatnya server diaktifkan kembali.
“Insya Allah secepatnya semoga dalam minggu ini sudah kembali menyala. Sebenarnya hanya terjadi sedikit perbedaan persepsi, tapi kita sudah diskusikan dan sama-sama sudah memahami,” tukasnya.
(Baca Juga : Blokir Server Dukcapil Wakatobi, Kemendagri: Akibat Bupati Tidak Patuh)
Sebelumnya Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Wakatobi Muhammad Kamil menjelaskan pemblokiran itu disebabkan oleh terlambatnya pemerintah memasukan laporan kegiatan bulannan, sehingga Disdukcapil harus berurusan dengan Kemendagri. Pemblokiran jaringan server Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Dukcapil Wakatobi berlangsung sejak 14 Maret lalu.
“Pemblokiran itu disebabkan oleh keterlambatan memasukan laporan kegiatan bulanan, dari dinas ke pusat. Akan tetapi pemblokiran itu hanya dilakukan pada server E-KTP,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil Kabupaten Wakatobi, Muhammad Kamil saat ditemui di kantornya Kompleks perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Senin (19/3/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemblokiran E-KTP ternyata bukan kali pertama terjadi di daerah itu, namun sebelumnya juga pernah terjadi dan setelah itu dilakukan pengurusan di Kemendagri barulah pemblokiran tersebut dibuka.
“Sehingga kalau ada yang datang untuk mengurus E-KTP kita berikan KTP sementara. Itu kita lakukan sembari menunggu pengurusan di pusat sekaligus mengambi blangko KTP,” jelasnya. (B)