ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bakal melakukan peninjauan ulang penyusunan revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 20 tahun 2012. Hal tersebut merujuk dari regulasi yang ada, jika RTRW kabupaten berjangka waktu 20 tahun dapat ditinjau kembali dalam lima tahun.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Konut Antariksa mengatakan, RTRW merupakan payung hukum dalam perencanaan ruang wilayah untuk pembangunan daerah, guna mewujudkan tercapainya visi misi pembangunan.
Sehingga, lanjut Antariksa, Pemkab Konut perlu melakukan penyusunan kembali revisi perda RTRW nomor 20 tahun 2012 itu, dengan melihat dinamika internal kabupaten apakah mempengaruhi pemamfaatan ruang secara mendasar.
“Seperti kita di sini ada pemekaran wilayah kecamatan, terjadi perubahan kebijakan nasional, investasi swasta dan strategi pembangunan yang mempengaruhi pemamfaatan wilayah kabupaten, makanya butuh di revisi kembali,” ujar Antariksa usai rapat persiapan penyusunan revisi perda RTRW, Rabu (11/4/2018).
Kata dia, peninjauan kembali dan revisi RTRW Konawe Utara bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemamfaatan ruang di wilayah ibukota kabupaten. Namun revisi itu dilakukan dalam rangka mengakomodasi pembangunan tersebut.
“Sehingga bisa dikatakan revisi ini bertujuan untuk menyikapi pembangunan yang ada serta pembangunan yang akan datang,” tukasnya. (B)