ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi peringatan satu tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan di pelataran Tugu Eks MTQ, Kendari, Kamis (12/4/2018) sore. Aksi itu dalam bentuk pertunjukkan musik, dan menggelar panggung orasi.
Penyerangan terhadap Novel itu terjadi pada 11 April 2017 lalu. Kasus penyiraman air keras ke mata Novel hingga saat ini belum dapat diungkap. Berbagai usaha telah diinisiasi oleh berbagai pihak namun belum membuahkan hasil.
Ketua BEM Fakultas Hukum UHO Fijar mengatakan, kasus penyerangan terhadap novel menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tentang upaya penegakkan hukum. Masyarakat kini memandang bahwa suatu usaha untuk memberantas korupsi (Novel sebagai penyidik KPK) justru mengancam keselamatannya sendiri.
“Kami mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedandan mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi,” ujar Fijar.
Selama ini kepolisian dianggap cenderung menutup pintu terkait keterlibatan non-kepolisian ke dalam proses penyelidikan kasus penyiraman Novel. Menurut Fijar, tentulah TGPF yang berasal dari berbagai kalangan akan menjadi jalan penuntasan kasus Novel.
TPGF secara kelembagaan memang tidak diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan perkembangan yang ada di Indonesia, TGPF sudah beberapa kali dibentuk dalam kasus-kasus tertentu. Utamanya, kasus yang tidak mudah ditangani pihak kepolisian.
TGPF pernah terbentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 silam, gub mengusut kasus pembunuhan Munir. Saat itu sejumlah pelaku berhasil diungkap dan dibawa sampai ke tingkat pengadilan.
(Baca Juga : Novel Baswedan Seharusnya Tak Terkenal)
Selain itu, ada beberapa TGPF yang pernah dibentuk, misal kasus Mesuji yang dibentuk oleh Presiden SBY, kasus Freddy Budiman oleh Polri, Kasus Timor-Timor oleh Presiden Soeharto, dan lainnya.
“Presiden saat ini (Jokowi) mempunyai kuasa untuk membentuk TGPF atau tidak , itu merupakan kebebasan presiden. Namun ditengah keresahan masyarakat saat ini secara nurani kita dapat menyimpulkan sendiri bagaimana presiden harus bertindak,” tutur Pijar. (B)