ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Meski tahapan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) belum masuk tahapan namun baliho-baliho capres sudah terpampang di ruang-ruang publik. Baliho para calon legisltif (caleg) juga mulai bertebaran di daerah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait hal ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pemasangan baliho-baliho tersebut tidak dibolehkan lantaran belum memasuki tahapan kampanye.
“Menurut pandangan KPU jelas bahwa kampanye pemilu 2019 yang meliputi kampanye legislatif dan pilpres itu kan baru dibolehkan pada 23 september 2019,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Ia mengungkapkan sesuai Undang-Undang (UU), kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan yang akan dilakukan pada 20 September 2018. Sehingga baliho-baliho yang dipasang di ruang-ruang publik saat ini harus diturunkan.
Kampanye sebelum tahapan dimulai termasuk bentuk pelanggaran. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran alat peraga tersebut yakni dibersihkan atau ditertibkan.
(Baca Juga : Dugaan Makelar dalam Seleksi Calon Komisioner KPU Daerah, KPU RI: Ada Bukti Laporkan ke Berwenang)
“Hanya memang yang terkait dengan alat kampanye itu kan sanksinya itu ya dibersihkan. Fenomena sekarang kan satu hilang, seribu terbitlah,” tandas Wahyu.
Pihaknya menegaskan hal ini merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakan sanksi-sanksi tersebut. Wahyu membantah jika banyaknya pemasangan alat peraga seperti baliho-baliho caleg tersebut dibiarkan begitu saja.
“Memang fenomena pelanggaran pemasangan alat peraga itu tumpuk terus, jadi setelah diberi sanksi ada lagi, sudah dibersihkan ada lagi, dibersihkan ada lagi,” tutupnya. (B)